Berdasarkan informasi Bea Cukai, barang bawaan pribadi memperoleh pembebasan nilai sebesar US$500. Nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan bea masuk 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
Perhitungan dilakukan dengan mengurangi nilai perangkat dengan pembebasan US$500, kemudian mengalikan nilai tersebut dengan kurs pajak untuk memperoleh nilai pabean.
Bea masuk dihitung sebesar 10% dari nilai pabean, sedangkan PPN 12% dihitung dari nilai impor yang merupakan nilai pabean ditambah bea masuk.
Berikut kalkulasi biaya tambahan memasukkan iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dari luar negeri:
iPhone 18 Pro 1TB
Untuk iPhone 18 Pro Silver 1TB seharga US$1.799, nilai yang dikenakan pungutan setelah dikurangi pembebasan US$500 adalah US$1.299. Nilai pabeannya mencapai Rp22.732.500.
Bea masuk 10% sebesar Rp2.274.000. Setelah ditambah bea masuk, nilai impor menjadi Rp25.006.500. PPN 12% mencapai Rp2.750.715. Dengan demikian, total bea masuk dan PPN yang dibayarkan mencapai Rp5.024.715.
iPhone 18 Pro Max 1 TB
Sementara itu, iPhone 18 Pro Max Silver 1TB dengan harga US$1.899 memiliki nilai yang dikenakan pungutan sebesar US$1.399 setelah dikurangi pembebasan. Nilai pabeannya mencapai Rp24.482.500.
Bea masuk yang dikenakan sebesar Rp2.449.000, sehingga nilai impor menjadi Rp26.931.500. PPN 12% mencapai Rp2.962.465. Total bea masuk dan PPN mencapai Rp5.411.465.
iPhone Duo 1TB
Untuk iPhone Duo Night Sky 1TB seharga US$2.599, nilai setelah dikurangi pembebasan US$500 menjadi US$2.099. Nilai pabeannya mencapai Rp36.752.500.
Sebagai catata, dalam simulasi Bea Cukai menggunakan kurs pajak sebesar Rp17.500 per US$1.
(mef/wep)
































