Logo Bloomberg Technoz

Adapun total barang ilegal yang ditindak tersebut mencapai Rp27,339 miliar. 

Dengan rincian total sebagai berikut, untuk penindakan di Sumatera Utara berisi 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,233 miliar.

Kedua di Tanjung Priok, dengan total 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar. Di Bogor, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar, serta Tanjung Priok, dengan total penindakan 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar.

"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan," pungkasnya. 

(prc/ell)

No more pages