Kemenkeu Akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis Semester II 2027
Pramesti Regita Cindy
09 October 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dimulai pada semester II-2027.
Sejalan dengan target tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi aturan pelaksanaan serta membahas besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
"Mungkin ini untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027," kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai MBDK. Djaka mengatakan, pembahasan tarif persen kandunga gula yang akan dipungut masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.
"Tetapi besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp1,7 triliun," tuturnya.





























