Dari pelaksanaan penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas keterkaitannya dengan kasus ini.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya," tuturnya.
Tim penyidik kini sedang memproses seluruh barang bukti yang ditemukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat orang tersangka merupakan pihak dari PT Telkom Infra, sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Saat ini, penyidik terus melakukan penelusuran aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
(smr/frg)


























