Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau agar nasabah PT BPR Pasaraya Kuta Indonesia tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti Sakti, dalam keterangan resmi LPS, dikutip Minggu (20/9/2026).
Ia juga nengatakan, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Pencabutan izin usaha BPR Pasaraya Kuta menjadi yang ke-14 dilakukan OJK sepanjang 2026.
Sebelumnya, OJK juga sudah mencabut izin sejumlah BPR seperti PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang dicabut izinnya pada 1 September 2026 dan PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.
(ell)




























