“Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat menganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,” ungkap Jenny.
Tawaran Murah
Bloomberg News sebelumnya melaporkan Haji Isam dikabarkan menawar sekitar US$3 miliar secara tunai untuk membeli 62% saham BYAN. Diungkapkan sebagian pembayaran kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, kata beberapa sumber. Jika transaksi terjadi pada harga tersebut, nilainya akan mencerminkan diskon sekitar 80% terhadap level harga pasar saat ini.
Porsi saham mayoritas milik keluarga tersebut kemungkinan akan dijual dengan diskon besar karena jumlah saham beredar atau free float Bayan yang terbatas dan volume perdagangan yang tipis dapat membuat harga saham yang tercatat di pasar menjadi lebih tinggi dari nilai wajarnya.
Pembicaraan mengenai penjualan masih berlangsung dan belum ada jaminan kesepakatan akan tercapai, menurut sumber-sumber tersebut.
Force Majeure
Di tengah kabar tawaran dari Haji Isam, BYAN mengungkap tiga anak usahanya mengalami kondisi kahar atau force majeure yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
Tiga anak usaha tersebut yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya menyampaikan kondisi kahar kepada para pelanggan pada 11 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Senin (14/9/2026), manajemen BYAN menyebut kondisi tersebut terjadi karena persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha tersebut.
“Pada 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan atau kejadian yang bersifat memaksa terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara,” dikutip dari keterbukaan informasi, Senin.
Manajemen Bayan menerangkan keadaan kahar itu disebabkan karena persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha. Perseroan menyebut permohonan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut perseroan, persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak usaha dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah.
RKAB Dijanjikan Terbit Pekan Ini
Kementerian ESDM menargetkan evaluasi revisi RKAB 2026 batu bara milik 3 anak usaha BYAN dapat rampung pada pekan ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pengajuan revisi RKAB batu bara yang diajukan 3 anak usaha Bayan itu masih dalam proses evaluasi.
Kendati begitu, Tri enggan mengungkapkan apakah proses evaluasi mengalami kendala hingga molor atau tidak. “Karena lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi, yang lain sudah kelar,” kata Tri saat ditemui di kompleks parlemen, usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (16/9/2026).
“Secara spesifik saya belum lihat [penyebab belum terbit], tetapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” tegas Tri.
Dia juga menyinggung dari cukup banyaknya tambang milik grup Bayan, hanya tiga anak perusahaan yang belum menerima revisi RKAB. “Sekarang gini, Bayan itu punya berapa IUP [izin usaha pertambangan]? [Perusahaan] yang lain sudah atau belum, gitu aja,” tegasnya.
(azr/wep)





























