Logo Bloomberg Technoz

Bagaimanapun, dia menegaskan pemenuhan DMO bukan sekadar keajiban regulasi, tetapi memang telah menjadi prioritas perseroan. 

Eko menyatakan PTBA memastikan pemenuhan DMO tercapat setiap tahunnya, sebelum mengoptimalisasi penjualan ke pasar ekspor.

Ke depan, lanjut Eko, perseroan akan mengelola bauran penjualan secara dinamis.

Dia menyatakan porsi ekspor akan dioptimalkan dengan mempertimbangkan kebutuhan domestik, kapasitas produksi, kondisi pasar, serta harga batu bara.

“Dengan demikian, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara menjalankan mandat pemenuhan energi nasional dan menjaga kesehatan serta keberlanjutan bisnis perusahaan,” tegas Eko.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat sejumlah perusahaan pertambangan batu bara swasta turut memasok batu bara untuk kebutuhan domestik ebih dari ketentuan minimal 25%.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyatakan sejumlah perusahaan tambang tersebut memang memasok DMO lebih kecil dari yang dilakukan PTBA yang sebesar 54%.

Namun, terdapat sejumlah tambang batu bara swasta yang porsi penjualan DMO-nya mencapai kisaran 25%—34%. Meski begitu, Sudirman enggan mengungkapkan nama perusahaan yang dimaksud.

“Kami mendapatkan laporan jika beberapa perusahaan tambang batu bara swasta pemegang IUP dan IUPK juga pada kenyataannya menyuplai DMO dengan volume lebih dari 25% total produksinya, walaupun tidak setinggi PTBA persentasenya karena volume DMO beberapa perusahaan swasta ini ada di kisaran 25%—34%,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Dia menduga sejumlah perusahaan swasta tersebut turut mengalami penurunan pendapatan seperti yang terjadi di PTBA, sebab harga batu bara untuk DMO jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga untuk pasar ekspor.

Sudirman menduga tidak meratanya realisasi DMO penambang dipengaruhi kebutuhan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan PT PLN (Persero) dan swasta.

Dia menyatakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta membutuhkan batu bara kalori medium, sedangkan tidak seluruh perusahaan tambang batu bara memproduksi batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan tersebut.

 “Hal inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah kembali meminta perusahaan tambang batu bara yang memproduksi batu bara sesuai spesifikasi PLN untuk menambah supply nya guna menutupi kekurangan tersebut,” terang Sudirman.

Untuk diketahui, PTBA mengalami penurunan pendapatan hingga Rp14,5 triliun gegara memasok batu bara untuk DMO lebih dari 25% pada 2018—2025.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan sebelumnya menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan pertambangan batu bara hanya diwajibkan menjual 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi realisasi perseroan kerap berada di atas 50%.

Dia mencontohkan pada 2025 porsi penjualan domestik batu bara perseroan mencapai 54% dari produksi atau mencapai 24,5 juta ton.

Porsi DMO yang wajib disetorkan perseroan padahal hanya sekitar 11,8 juta ton.

“Kita pernah mencoba berapa penurunan profit karena kita melebihi 25% DMO, itu dari 2018 sampai 2025 sekitar Rp14,5 triliun. Itu yang penurunan profit karena kita memenuhi melebihi DMO yang seharusnya,” kata Bambang dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).

Tahun ini, Bambang menjelaskan perseroan mendapatkan penugasan memasok batu bara DMO sebesar 17,7 juta ton.

Realisasinya hingga Agustus 2026 telah mencapai 12,8 juta ton atau sekitar 45% dari total produksi per Agustus 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian produksi batu bara nasional hingga Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton.

Dari total produksi sebanyak tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sisanya sebesar 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.

(azr/wdh)

No more pages