Logo Bloomberg Technoz

Ferry menjelaskan penanganan kasus koperasi bermasalah selama ini selalu berlarut-larut karena kementerian harus menunggu keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah masalah membesar. 

Ia menilai penyelesaian kasus dapat berjalan lebih cepat jika kementerian memiliki kewenangan penegakan hukum sendiri untuk mengeksekusi hasil mitigasi risiko secara langsung sejak awal.

“Berbeda kalau kemudian dari proses mitigasi risiko yang kami dapatkan, kita bisa antisipasi masalahnya dan bisa ditegakkan melalui aparat yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi, penyelesaiannya sebenarnya bisa lebih cepat,” jelas Ferry. 

Kasus gagal bayar simpanan berjangka yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari kini terus bergulir dan menyita perhatian publik. Kasus ini berdampak pada ribuan nasabah—terutama lansia dan pensiunan—dengan perkiraan total kerugian dana masyarakat yang ditaksir mencapai Rp660 miliar dari 17 kantor cabang. 

Para nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka Mekarsari (PPSBM) secara resmi melaporkan jajaran pengurus KSP Mekarsari ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak kecurangan dan penggelapan dana pada April 2026. 

Hasil Temuan Tim Penyelamat dan Penyehatan (TPP) maupun audit internal yang dibentuk para korban mengindikasikan adanya praktik fraud, termasuk dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah dari rekening koperasi yang dialihkan ke rekening pribadi Ketua KSP.  

Dalam pembaruan terbarunya, perwakilan korban KSP Mekarsari menyambangi Gedung DPR RI untuk mengadukan nasib mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR. 

Komisi VI DPR pun secara resmi mendesak Kementerian Koperasi untuk segera menurunkan tim audit forensik, meninjau kembali izin serta pengawasan koperasi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas aset-aset pengurus demi mengembalikan hak para nasabah. 

(ain)

No more pages