“Jadi ini kita tetap akan lakukan. Modelnya saja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” ungkapnya.
Bahlil juga belum dapat memastikan nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ketika BUK Migas tersebut terbentuk.
“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tetapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya Bapak Presiden,” tegasnya.
Adapun, DPR telah menyetujui RUU Migas untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Komisi XII, Bambang Patijaya, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan menggunakan draf perundang-undangan versi 3 Maret 2026.
"Iya [pembahasan draf versi 3 Maret], rapat harmonisasi saja," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Bambang juga menjelaskan bahwa pimpinan DPR akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah rapat paripurna tersebut selesai digelar.
Langkah ini dilakukan agar pemerintah dapat meninjau dan mempelajari draf RUU Migas secara mendalam sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama.
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surpres yang dilengkapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR sebagai bahan pembahasan lintas lembaga.
Berdasarkan pembahasan Badan Keahlian DPR RI, draf RUU Migas ini memuat sejumlah pembaruan strategis.
Pembaruan tersebut mencakup pembentukan BUK Migas, penetapan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25%, serta pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund).
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pembentukan BUK Migas. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU Migas, pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi.
Selanjutnya, pada ayat (2) dan (3), pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan kegiatan usaha hulu,” RUU Migas Pasal 5 Ayat (4).
Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa BUK Migas memiliki peran sentral sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu.
Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, lembaga ini berwenang menawarkan wilayah kerja (WK) kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT).
RUU Migas juga menjelaskan secara detail terkait dengan seperangkat tugas utama BUK yang dijelaskan di Pasal 63, di antaranya:
- Manajemen Operasi: Mengusahakan wilayah kerja melalui kontrak kerja sama (KKS) dan bertindak sebagai manajemen operasi.
- Mitra Kerja: Melakukan seleksi, menentukan kontraktor, menyusun syarat KKS, serta menandatangani kontrak kerja sama.
- Pengelolaan Aset dan Hasil: Menjual minyak dan gas bumi bagiannya, serta mengelola penerimaan dan aset hasil kegiatan usaha hulu.
- Inventarisasi dan Perencanaan: Mencatat cadangan terbukti, mengelola data usaha hulu, serta menyusun rencana usaha penyediaan migas.
- Investasi: Melakukan investasi dalam bentuk partisipasi interest (participating interest) pada wilayah kerja dan pengelolaan Dana Migas.
(azr/wdh)




























