Pemangkasan Produksi
Selain itu, Sudirman menilai pemangkasan kuota produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) turut menyebabkan sejumlah perusahaan pertambangan memasok DMO lebih tinggi dari besaran minimal 25%.
Dia menyatakan pemangkasan kuota produksi batu bara tahun ini menjadi sekitar 600 juta ton dari besaran realisasi produksi 2025 sebesar 817,48 juta ton menyebabkan sejumlah tambang menghentikan kelanjutan produksi atau mengubah rencana bisnis.
Dengan begitu, dia menilai pasokan DMO yang seharusnya bisa turut dipenuhi oleh sejumlah tambang tersebut menjadi tak terealisasi. Walhasil, realisasi DMO sejumlah perusahaan lain terkerek naik.
“Sehingga kemudian kekurangan ini dibebankan ke perusahaan tambang yang lain untuk menutupinya, padahal perusahaan tambang lain tersebut sebenarnya sudah berencana untuk memenuhi kewajiban 25% suplai DMO-nya tanpa ada tambahan akibat harus menutupi kehilangan suplai DMO dari perusahaan yang lain,” ungkap Sudirman.
Untuk diketahui, PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA mengalami penurunan pendapatan hingga Rp14,5 triliun gegara memasok batu bara untuk DMO lebih dari 25% pada 2018—2025.
Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan pertambangan batu bara hanya diwajibkan menjual 25% hasil produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi realisasi perseroan kerap berada di atas 50%.
Dia mencontohkan pada 2025 porsi penjualan domestik batu bara perseroan mencapai 54% dari produksi atau mencapai 24,5 juta ton.
Porsi DMO yang wajib disetorkan perseroan padahal hanya sekitar 11,8 juta ton.
“Kita pernah mencoba berapa penurunan profit karena kita melebihi 25% DMO, itu dari 2018 sampai 2025 sekitar Rp14,5 triliun. Itu yang penurunan profit karena kita memenuhi melebihi DMO yang seharusnya,” kata Bambang dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).
Tahun ini, Bambang menjelaskan perseroan mendapatkan penugasan memasok batu bara DMO sebanyak 17,7 juta ton.
Realisasinya hingga Agustus 2026 telah mencapai 12,8 juta ton atau sekitar 45% dari total produksi per Agustus 2026.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat capaian produksi batu bara nasional sepanjang Januari—Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton.
Dari total produksi tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.
Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sisanya sebesar 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
Sekadar informasi, target produksi batu bara pada tahun ini dalam RKAB 2026 sebelum revisi ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
(azr/wdh)





























