Atau, potensi ketiga akan diterapkan Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Daan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Muda I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI AU berkomitmen untuk terbuka dalam proses penegakan hukum kasus kematian Serda Ahmad. Dia pun mempersilakan masyarakat memantau proses hukum berikutnya hingga persidangan militer.
"Apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya tadi komandan [Danpuspomau] sudah menyampaikan di atas enam bulan penjara saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.
Perbaikan Pembinaan Militer
Puspomau juga mengungkap TNI AU sebenarnya tengah melakukan pembenahan dalam sistem pembinaan anggota. Menurut Daan, TNI berkomitmen untuk memberantas seluruh tindak penganiayaan yang terjadi di internal lingkungan militer; sejak dari masa pendidikan hingga tugas.
Dia mengklaim, pembinaan TNI AU akan memiliki wajah yang positif dengan mengutamakan pembangunan pribadi dan organisasi. Dia memastikan semua bentuk penganiayaan akan berbuah sanksi.
Pada saat ini, kata Daan, Puspomau sendiri tengah memegang beberapa kasus penganiayaan yang terjadi di internal. Menurut dia, upaya Puspomau memberantas praktik penganiayaan tak hanya di kasus Serda Ahmad, tapi juga laporan serupa lainnya meski korban tak sampai meninggal dunia.
"[Pembinaan] kalau mengarah kepada penganiayaan, penyiksaan, pembulian akan ditindaklanjuti," ujar dia.
(dov/frg)































