Logo Bloomberg Technoz

Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah memiliki sertifikat. 

Kala itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan saat ini kementeriannya tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut. 

Kendati demikian, Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Bila dari hasil pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, kata Nusron, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," ujar Nusron.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP); Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama (Dirut) Summarecon; Adrianto Pitojo Adi (ADR).

Selanjutnya, empat orang kepercayaan Nusron yang bernama Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin, dan Muhammad Fakhry. Terakhir, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

(dov/frg)

No more pages