Logo Bloomberg Technoz

“Pemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir. Akibatnya sudah terasa target pendapatan asli daerah [PAD] melonjak dari Rp264 triliun pada 2020 menjadi Rp429 triliun pada 2026,” kata Ahmad.

“Daerah terdorong bahkan terpaksa menaikkan berbagai pungutan di beberapa wilayah. Itu sudah menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial.”

Catatan DPD Soal Penerimaan Negara

Selain soal belanja, Ahmad juga menggarisbawahi beberapa hal terkait dengan penerimaan negara terutama terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Dana bagi hasil tahun 2027 tinggal Rp63 triliun, anjlok lebih dari 60% dibanding 2025. Daerah menerima jauh lebih sedikit bukan karena sumbangannya berkurang, tapi karena cara membaginya yang sudah mulai berubah,” katanya.

Ahmad menilai, ketika setoran tersebut menghilang, maka hal tersebut menjadi indikasi hilangnya kemampuan negara untuk membiayai daerah.

Selain itu, Ahmad juga mencatat penerimaan dari sumber daya alam sebesar Rp2,83 triliun yang berasal dari sumber minyak, tambang, dan perairan yang dampaknya ditanggung warga setempat.  Terlebih, Ahmad menyebut bahwa penjelasan Pasal 18 RAPBN mengecualikan sumber daya alam dari bagi hasil ke daerah. 

Padahal harga minyak dunia saat ini jauh di atas asumsi yang dipakai. Artinya ketika harga minyak melambung, daerah penghasil justru berpotensi tidak kebagian.

“Sementara rakyat [daerah] tetap menanggung mahalnya bahan bakar dan biaya angkut, itu terjadi di beberapa daerah yang kaya dengan sumber daya alam,” kata Ahmad.

Ahmad juga menyoroti banyaknya  perusahaan yang beroperasi di daerah tetapi membayar pajak di kota besar, tempat kantor pusatnya berada, sehingga daerah menanggung sejumlah infrastruktur seperti jalan yang susah dan lingkungan yang terdampak namun pajaknya tercatat di tempat lain.

“Karena itu sangat maklum apabila PAD dan APBD DKI Jakarta jauh di atas daerah yang lain di Indonesia,” kata Ahmad.

Oleh karenanya Ahmad mengatakan bahwa DPD merangkum pokok-pokok pertimbangan RAPBN 2027 sebagai berikut

  1. Menaikkan transfer ke daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri. Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun 
  2. Meminta DPR RI dan pemerintah untuk menghapus atau merumuskan ulang penjelasan pasal 18 agar kenaikan penerimaan sumber daya alam tetap menjadi hak daerah penghasil.
  3. Dana alokasi khusus fisik dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun untuk membangun jalan kebupaten, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas. 
  4. Fungsi dana desa agar dikembalikan sebagai dana kewenangan desa dengan menaikkan dana desa reguler dari Rp25 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp30 triliun. 
  5. Menyiapkan diri menghadapi tekanan anggaran tahun 2028, belanja kementerian diproyeksikan melonjak 26,6 persen. Kami memohon jaminan penyesuaian tahun depan jangan lagi dibebankan pada transfer ke daerah.
  6. DPD RI perlu diberi ruang, terutama dalam pasal 12 RUU APBN, sehingga dana alokasi khusus ditetapkan  berdasarkan usulan pemerintah daerah dan atau aspirasi anggota DPR serta Dewan Perwakilan Daerah.
  7. Perkuat penerimaan negara tanpa mengorbankan  daerah, perluas jumlah pembayaran pajak, bukan menekan yang sudah patuh, namun memperbaiki aturan tempat pembayaran pajak agar sesuai lokasi usaha yang sebenarnya. Selain itu DPD meminta untuk membuka data dasar penerimaan yang dibagi ke daerah termasuk pajak bahan bakar, pajak rokok, pajak listrik, agar bisa dicocokan bersama pemerintah daerah.
  8. DPD meminta penjelasan menyeluruh atas turunnya setoran dividen Badan Usaha Milik Negara  ke APBN, serta pelaporan terbuka atas pengelolaan aset negara melalui Danantara kepada DPR dan DPD. 
  9. Transparansi pertanggung jawaban pembiayaan di luar APBN, termasuk soal kebutuhan dana program prioritas nasional mencapai Rp2.178 triliun.
  10. Menambahkan dana afirmatif dalam tambahan TKD bagi daerah kepulauan perbatasan, pergunungan, 3T daerah otonom baru, serta daerah terdampak bencana Sumatra dan kebakaran hutan Kalimantan, Sumatra, dan lain sebagainya.

(ell)

No more pages