Logo Bloomberg Technoz

"Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama," kata Kemenpar.

Menurut Kemenpar, Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang telah mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut harus dijaga dan dilindungi dari aktivitas yang dapat merusak kelestarian ekosistemnya.

Kemenpar meminta seluruh operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.

Mereka juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan konservasi di kawasan Raja Ampat.

"Pesan kami jelas: siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, kabar mengenai seorang wisatawan asal China yang diduga menembak ikan dan mengonsumsi daging penyu yang dilindungi di Raja Ampat beredar di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian memicu kecaman dari masyarakat.

Wisatawan tersebut disebut telah dicekal dan diamankan petugas imigrasi pada 14 September 2026 saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Perkara tersebut kini ditangani oleh Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

(dec/spt)

No more pages