Logo Bloomberg Technoz

Kemenkes Sebut Mandatory Spending Dihapus Tak Berdampak ke BPJS

Ezra Sihite
10 August 2023 06:06

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa pencabutan mandatory spending tidak akan berkonsekuensi dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Adapun mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Namun Kemenkes menyatakan, dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada.

"Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.

"Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," lanjutnya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Rabu malam (9/8/2023).

Dia mengatakan, BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial di mana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri. Bagi pekerja penerima upah (pekerja formal) maka iuran JKN dibayar secara gotong royong antara pekerja (mengiur 1%) dan pemberi kerja (mengiur 4%). Sementara masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).