Dari sisi pengaduan pertambangan tanpa izin (Peti), MIND ID mencatat pada Juli 2025—24 April 2026 terdapat 156 pengaduan ke Direktoran Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) dan 135 di antaranya merupakan pengaduan sektor minerba.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam Untung Budiharto mengungkapkan sepanjang 2025 total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton.
Dari besaran tersebut, sebanyak 63.95 ton berasal dari impor, 81 ton berasal dari produksi izin usaha pertambangan (IUP), 105.89 ton berasal dari produksi artisanal, dan 8,4 ton dari pasar scrap.
Selanjutnya, dari total pasokan emas Indonesia 259.23 ton; sebanyak 109 ton dijual ke pasar ekspor, 70 ton dijual ke pasar primer emas logam mulia, dan 80,1 ton untuk pasar emas nonlogam mulia.
“Di sisi hulu, kita perlu penguatan formalisasi dan pengawasan terhadap sumber pasokan emas. Di sisi hilir, kita perlu mendorong agar makin banyak nilai tambah emas yang dapat dinikmati di dalam negeri, tidak hanya berakhir sebagai ekspor,” ujar Untung dalam kesempatan yang sama.
Berikut daftar Peti yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:
- Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
- Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
- Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
- Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
- Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
- Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
- Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
- Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
- Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
- Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
- Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
- Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
(wdh)





























