Pemerintah menyebut kenaikan ICP berlangsung sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah utama di pasar internasional selama Agustus 2026.
Selain kekhawatiran terhadap gangguan jalur maritim, pengetatan sanksi politik-ekonomi dan kebuntuan diplomasi internasional disebut turut membatasi peluang penurunan harga minyak dunia.
Adapun, kenaikan harga minyak mentah pada Agustus 2026 dibandingkan dengan Juli 2026 tercatat sebagai berikut:
- ICP Indonesia: dari US$ 81,68 menjadi US$ 89,43/barel, naik US$ 7,75.
- Brent (ICE): dari US$ 83,97 menjadi US$ 88,08/barel, naik US$ 4,10.
- WTI (Nymex): dari US$ 79,22 menjadi US$ 82,45/barel, naik US$ 3,23.
- Dated Brent: dari US$ 83,41 menjadi US$ 90,84/barel, naik US$ 7,43.
Memasuki September 2026, ICP diproyeksikan tetap berada pada level tinggi, yakni di kisaran US$83 hingga US$87/barel.
Proyeksi tersebut dikaitkan dengan kendala pasokan di Selat Hormuz serta perkiraan penurunan cadangan minyak di Amerika Serikat.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau pergerakan harga minyak mentah dunia sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
“Pemerintah juga menyatakan formula ICP tetap transparan dan mencerminkan dinamika pasar internasional agar akuntabel bagi keuangan negara serta industri hulu migas,” kata Laode.
Dengan tekanan pasar global yang masih menjadi perhatian, perkembangan ICP September akan mengikuti perubahan kondisi pasokan dan pasar internasional.
Pemantauan harga dan penggunaan formula ICP menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan energi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan industri hulu migas.
(smr/wdh)































