Sebelumnya, lelang dilakukan untuk kapal dan muatannya, tak terpisah. Kejaksaan Agung telah dua kali melelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil) seberat 1,24 juta barel.
Lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada November 2025 dan Januari 2026, dengan nilai limit total objek lelang sebesar Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. Akan tetapi, kapal tanker tersebut masih tak kunjung terjual meskipun sudah dilelang sebanyak dua kali.
(dov/frg)
No more pages






























