Lalu, PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean dan Bea Masuk. Selain itu, Anda juga diwajibkan membayar PPh.
Namun, PPh ini berbeda tergantung apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika Anda memiliki NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, PPh yang harus dibayar meningkat menjadi 20%.
Simulasi biaya pembelian iPhone Duo dari Singapura
Dalam sebuah simulasi berikut perkiraan biaya yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone Duo dari Singapura dengan varian 256 GB di Singapura dengan harga S$3.099 (sekitar US$2.451) atau sekitar Rp42,89 juta.
Langkah pertama: Hitung nilai pabean
Nilai pabean dihitung dari harga barang dikurangi USD500 (nilai bebas pajak).
US$2.452 - US$500 = US$1.951 (sekitar Rp34.197.052)
Langkah kedua: Hitung Bea Masuk
Bea Masuk = 10% x nilai pabean
10% x Rp34.197.052= Rp3.419.705 (dibulatkan menjadi Rp3.420.000)
Langkah ketiga: Hitung Nilai Impor
Nilai Pabean + Bea Masuk = Nilai Impor
Rp34.197.052 + Rp3.420.000= Rp37.617.052.
Langkah keempat: Hitung PPN
PPN = 11% x Nilai Impor
11% x Rp37.617.052 = Rp4.137.875 (dibulatkan Rp4.138.000)
Langkah kelima: Hitung PPh
• PPh untuk pemilik NPWP: 10% x Nilai Impor
10% x Rp37.617.052 = Rp3.762.000
• PPh untuk non-NPWP: 20% x Nilai Impor
20% x Rp37.617.052 = Rp7.523.000
Total biaya membawa iPhone Duo dari Singapura ke Indonesia
Dengan perhitungan di atas, berikut adalah rincian total biaya yang perlu dibayar untuk membawa iPhone Duo varian termurah (256 GB) dari Singapura:
- Bea Masuk: Rp3.420.000
- PPN: Rp4.138.000
- PPh: Rp3.762.000 (dengan NPWP) atau Rp7.523.000 (tanpa NPWP)
Total biaya tambahan yang harus Anda bayarkan
- Rp11.320.000 untuk pemilik NPWP
- Rp15.081.000 untuk non-NPWP
Total biaya untuk membawa iPhone Duo ke Indonesia
Setelah menambahkan biaya pajak dan registrasi IMEI, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa pulang iPhone Duo varian termurah dari Singapura ke Indonesia bisa mencapai Rp54,2 juta untuk pemilik NPWP, atau Rp57,9 juta untuk yang tidak memiliki NPWP.
Dengan demikian, meskipun membeli iPhone Dui dari luar negeri tampak menggiurkan karena ketersediaan yang lebih cepat, ada baiknya Anda mempertimbangkan semua biaya tambahan sebelum membuat keputusan akhir.
(mef/wep)
































