“Tambahan ketiga helikopter tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemadaman udara yang sudah dimiliki dan dikerahkan Indonesia, terutama untuk membantu menjangkau lokasi-lokasi kebakaran yang sulit ditangani dari darat,” ujarnya.
Bagian Kerja Sama Pertahanan Jepang dan Indonesia
Dia menjelaskan helikopter tersebut menjadi bagian implementasi pengaturan kerja sama pertahanan atau defense cooperation arrangement (DCA) antara Pemerintah Indonesia dan Jepang yang ditandatangani pada 4 Mei 2026. Salah satu ruang lingkup penting DCA tersebut adalah kerja sama pengelolaan bencana, termasuk Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana atau Humanitarian Assistance and Disaster Relief.
“DCA antara Kementerian Pertahanan kedua negara juga merupakan bagian kemitraan strategis yang komprehensif Indonesia dengan Jepang. Dengan demikian, dukungan Jepang ini perlu dilihat dalam kerangka diplomasi pertahanan dan kerja sama kemanusiaan,” ujarnya.
“Kerja sama ini bersifat teknis dan kemanusiaan melalui dukungan peralatan, kapasitas, dan keahlian yang dapat membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dukungan Jepang berfungsi memperkuat, bukan menggantikan kemampuan nasional Indonesia. Seluruh kemampuan nasional tetap dikerahkan. Bantuan Jepang kemudian diintegrasikan dengan seluruh operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.”
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertahanan menyerahkan pengawasan operasional helikopter kepada Tentara Nasional Indonesia. Kemudian, TNI menangani aspek keamanan dan izin penerbangan (security and flight clearance), menempatkan petugas keselamatan (safety officer) pada setiap helikopter, serta mengoordinasikan misi penerbangan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(dov/frg)






























