Hari ini, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan ini diputuskan di sela Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia pada 1979 dan memiliki nilai perolehan Rp370,62 miliar. Kapal ini memiliki bobot sekitar 2.080 ton, dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Kapal tersebut memiliki kapasitas personel hingga 118 orang.
(dov/frg)
No more pages




























