Logo Bloomberg Technoz

“Seperti yang saya sampaikan, sebetulnya untuk yang sekarang berlaku, sertifikasi halal itu bisa digantikan dengan beberapa dokumen lain,” ujarnya.

Karena itu, Perkosmi mengusulkan agar kewajiban sertifikasi halal untuk bahan penyusun atau bahan baku kosmetik hanya diterapkan pada bahan yang berasal dari hewan yang disembelih.

“Yang kami usulkan sebetulnya adalah sertifikasi halal untuk bahan penyusun atau bahan baku kosmetik ini baru wajib jika bahan tersebut berasal dari hewan yang disembelih,” kata Sancoyo.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, hingga saat ini Perkosmi masih menunggu kepastian apakah usulan tersebut akan diterima.

“Kami sudah mengusulkan ke BPJPH, namun sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian apakah usulan kami akan diterima atau tidak,” tuturnya.

Sancoyo mengatakan pihaknya masih mendorong pemerintah agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian sebelum ketentuan baru diberlakukan.

Selain persoalan sertifikasi bahan baku, Perkosmi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 4 yang mengatur proses pemasukan bahan jadi maupun bahan baku.

“Yang kedua, tentu seperti yang disampaikan adalah Peraturan BPJPH Nomor 4 tentang pemasukan, baik dalam proses pemasukan bahan jadi maupun bahan baku. Dan itu akan menambah kompleksitas dan beban bagi para pelaku usaha Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, Sancoyo menegaskan Perkosmi tidak menolak kebijakan yang bertujuan memberikan kenyamanan dan kemaslahatan bagi masyarakat Muslim Indonesia.

“Kami tidak menolak. Kami menyadari bahwa demi kenyamanan dan kemaslahatan umat Muslim yang 87% dari penduduk Indonesia ini, memang hal-hal itu perlu disediakan,” katanya.

Namun, dia meminta penerapan regulasi tersebut disertai perangkat infrastruktur dan aturan yang dapat membantu industri menjalankannya dengan baik.

“Tentu harus disertai juga dengan perangkat infrastruktur yang mendukung maupun peraturan-peraturan yang bisa membantu kita untuk melaksanakannya dengan baik, dan justru bisa menjadi daya saing kita di Indonesia maupun di luar negeri,” lanjutnya.

Sancoyo berharap regulasi yang diterapkan cukup realistis dan dapat diikuti oleh pelaku industri. Pasalnya, menurut dia, industri kosmetika memiliki pasar yang besar dan saat ini masih menjadi salah satu sektor yang menunjukkan pertumbuhan positif di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

“Sebetulnya pasarnya besar, pasarnya besar. Tapi kalau lokasinya menjadi sulit, memengaruhi juga pertumbuhan dari industri kosmetika,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat Halal Value Chain (HVC) sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem halal Indonesia.

Menurut Babe Haikal, kebijakan Wajib Halal tidak cukup dipahami sebagai kewajiban sertifikasi bagi pelaku usaha. Implementasinya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun ekosistem halal yang kuat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, penguatan rantai pasok, penciptaan nilai tambah, dan peningkatan daya saing produk.

Pesan tersebut disampaikan Babe Haikal saat menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Halal International yang diselenggarakan ESQ Halal Hub secara daring pada Selasa (1/9/2026).

Ia menilai perkembangan HVC menunjukkan bahwa ekosistem halal telah memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

“Halal Value Chain di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif. Nilainya meningkat dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025. Sejalan dengan itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto juga terus meningkat, dari 24% pada 2023 menjadi 25% pada 2024 dan 27% pada 2025,” tegas Babe Haikal.

“Angka ini menunjukkan bahwa ekosistem halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek kehalalan produk, tetapi telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan dan penguatan perekonomian nasional. Karena itu, pengembangan ekosistem halal harus terus kita dorong secara bersama-sama, mulai dari hulu hingga hilir, agar memberikan nilai tambah dan daya saing yang semakin besar bagi Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, Babe Haikal mendorong pelaku usaha untuk memastikan kesiapannya, termasuk proses produksi dan rantai pasoknya sesuai dengan ketentuan regulasi.

Pada saat yang sama, pelaku usaha juga diminta melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan tata kelola bisnis dan daya saing produk, bukan semata-mata pemenuhan kewajiban regulasi.

(dec)

No more pages