Logo Bloomberg Technoz

“Materi yang belum diputuskan oleh majelis arbiter dan tidak termasuk di dalam partial award adalah sisa klaim Gunvor untuk sebagian kargo periode tahun 2025 dan kargo 2026,2027,” kata sekretaris perusahaan PGAS Fajriyah Usman lewat keterbukaan informasi, Rabu (2/9/2026).

Belakangan, The London Court of International Arbitration mencadangkan yurisdiksinya untuk melakukan pemeriksaan atas sisa klaim Gunvor apila raksasa trader gas cair itu tetap melanjutkan proses arbitrase.

“Terkait dengan implementasi atas penerapan putusan arbitrase, Gunvor harus melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Fajriyah.

Biasanya, putusan arbitrase dari pengadilan luar negeri mesti melewati proses eksekusi di pengadilan negeri di Indonesia untuk dapat ditindaklanjuti. PGAS masih punya ruang untuk mengajukan banding atau keberatan atas putusan arbitrase lewat pengadilan negeri di Indonesia. 

Di sisi lain, Fajriyah mengatakan, perseroannya tengah melakukan penelaahan secara menyeluruh dan berdiskusi dengan konsultan hukum untuk melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut.

“Perseroan masih melakukan penelaahan atas upaya hukum selanjutnya yang dapat ditempuh,” tuturnya.

Kontrak LNG

Gunvor membawa PGAS ke London Court of International Arbitration pada 2024 lalu lantaran tersendatnya pengiriman LNG terkontrak dari perusahaan gas negara tersebut.

Kontrak LNG itu tertuang dalam master LNG sales and purchase agreement (MSPA) dan confirmaton notice (CN) bertarikh 23 Juni 2022.

Lewat perjanjian pengikatan itu, PGAS berkomitmen untuk mengirim 8 kargo LNG ke Gunvor sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2027.

Hanya saja, PGAS mengajukan force majeure terkait pelaksanaan kontrak LNG tersebut pada 3 November 2023. 

Dalam sengketa di London itu, PGAS menunjuk Mayer Brown sebagai konsultan hukum.

Belakangan, Gunvor dikabarkan mengajukan klaim sebesar US$130,4 juta atau sekitar Rp2,18 triliun (asumsi kurs Rp16.720 per dolar AS) kepada PGAS dalam sengketa kontrak pembelian LNG.

“Kami tidak dapat mengomentari angka kerugian yang disampaikan PGN. Namun kontrak tetap berlaku dengan pengiriman yang diharapkan hingga akhir 2027,” kata Gunvor’s Corporate Affairs Director Seth Pietras kepada Bloomberg Technoz, Rabu (11/3/2026).

“Kami mengharapkan PGN memenuhi kewajiban kontraktualnya,” kata Pietras.

Mengutip laporan keuangan perseroan yang berakhir Desember 2025, PGAS mencadangkan provisi LNG terkait sengketa dengan Gunvor mencapai US$72,02 juta atau sekitar Rp1,2 triliun.

“Perusahaan mengakui nilai yang lebih rendah antara estimasi nilai manfaat ekonomis dibandingkan dengan estimasi ganti rugi sebagai provisi,” seperti dikutip dari laporan keuangan PGAS, Senin (9/3/2026).

Adapun, PGAS telah menerbitkan final annual delivery program tahun 2026 yang berisi informasi pelaksanaan MSPA dan CN dengan Gunvor masih terhambat dan tertunda akibat kondisi force majeure sampai saat ini.

Dari lantai bursa, saham PGAS cenderung sideways selama satu bulan terakhir. Adapun, saham PGAS telah merosot 18,59% ke level Rp1.555 per saham tahun ini. Saham PGAS sempat menyentuh level tertingginya di Rp2.450 per saham pada 2 Maret 2026.

(naw)

No more pages