Kementerian Hukum menyatakan pengaturan jaminan benda bergerak sangat penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif di Indonesia. Dengan mempermudah pemberian kredit melalui jaminan benda bergerak, diharapkan ekonomi nasional dapat terdorong secara signifikan.
"Tujuan utama pengaturan ini adalah memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, serta memperluas pemanfaatan jaminan benda bergerak oleh masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional," ujar Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati dalam siaran pers, Senin (21/10/2024).
Daftar Anggota Pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
1. Safaruddin
2. Agus Ambo Djiwa
3. Sofwan Dedy Ardyanto
4. Mufti A.N. Anam
5. Musthofa
6. Rieke Diah Pitaloka
Partai Golkar
1. Irjen Pol (P) Rikwanto
2. Benny Utama
3. Doni Akbar
4. Samsul Bahri Tiyong
5. Bias Layar
Partai Gerindra
1. H. Mulyadi
2. Moreno Soeprapto
3. Adik Sasongko
4. Rahmawati
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
1. Rudianto Lallo
2. Shohibul Imam
3. Muslim Ayub
4. Thoriq Majiddanor
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Eka Widodo
2. Eva Monalisa
3. Iyeth Bustami
4. Kaisar Abu Hanifah
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Habib Idrus Salim Aljufri
2. Rizal Bawazier
3. Saadiah Uluputty
Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Nasril Bahar
2. Abdul Hakim Bafagih
Partai Demokrat
1. Hinca Pandjaitan
2. Wahyu Sanjaya
(dov/frg)































