Logo Bloomberg Technoz

"Ini sebenarnya proses yang cukup panjang. Masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrasi," ujarnya.

Sebagai informasi, sengketa bermula dari investasi FICP, anak usaha Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda) Malaysia, di BWPT pada 2016.

FICP membeli 37% saham BWPT dari PT Rajawali Capital International senilai US$505,4 juta atau sekitar RM2,3 miliar. Dalam kesepakatan tersebut terdapat put option yang kemudian dieksekusi FICP pada 2022.

Perkara itu berlanjut ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Pada 2024, tribunal arbitrase memerintahkan Rajawali Capital International dan/atau PT Rajawali Corpora menjalankan kewajiban berdasarkan put option, termasuk membeli kembali saham BWPT milik FICP sesuai ketentuan yang disepakati.

Namun, putusan tersebut kemudian disengketakan di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026 menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak dapat dieksekusi atau non-eksekuatur. FICP selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 Juli 2026.

Hasan mengatakan, meskipun sengketa tersebut terjadi antar pemegang saham, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap memastikan keterbukaan informasi terkait perkembangan perkara kepada publik.

"Dalam hal ini di OJK dan bersama Bursa Efek Indonesia dari waktu ke waktu akan tetap menghadirkan keterbukaan informasi dari emiten tersebut," tutur Hasan.

Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, BWPT menyatakan tidak melakukan komunikasi dengan FICP terkait penyelesaian masalah put option karena BWPT bukan pihak dalam hubungan kontraktual yang mendasari perjanjian tersebut.

Meski demikian, komunikasi dengan FICP tetap dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham perseroan. FICP juga masih tercatat sebagai investor strategis BWPT dan kepemilikannya belum berubah.

Adapun perkembangan terbaru perkara tersebut menjadi perhatian setelah FICP membawa sengketa dengan Grup Rajawali ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Perkara itu berkaitan dengan putusan arbitrase Singapura mengenai kewajiban pembelian kembali 37% saham BWPT yang sebelumnya dimiliki FICP.

(cpa/naw)

No more pages