“Harapan saya, pada 2027 sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Charles menilai aspek regulasi seharusnya tidak menjadi hambatan apabila terdapat kemauan politik. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mulai memasukkan kebutuhan anggaran peningkatan kesejahteraan nakes dalam pembahasan anggaran 2027.
“Kalau produk hukum, seharusnya kalau ada political will enggak membutuhkan waktu lama. Yang penting, anggarannya dalam siklus pembahasan ini sudah kita anggarkan untuk tahun depan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat memperoleh kesejahteraan yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka.
Respons Menkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah membutuhkan regulasi khusus untuk mengatur kesejahteraan seluruh SDM kesehatan, termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di sektor swasta.
“Itu sebabnya kita membutuhkan Perpres, karena pengaturan tenaga kesehatan di sektor swasta berada di luar kewenangan Menteri Kesehatan. Ada yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan ada pula yang berada di bawah kementerian atau lembaga lainnya,” kata Budi.
Menurut dia, regulasi tersebut nantinya harus mencakup seluruh SDM kesehatan, baik yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta.
“Oleh karena itu, Perpres mengenai kesejahteraan ini penting,” ujarnya.
Budi mengatakan dirinya terbuka untuk membahas rancangan Perpres tersebut bersama DPR agar substansinya dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Sambil menunggu regulasi tersebut, Kementerian Kesehatan akan menggunakan instrumen akreditasi sebagai langkah yang dapat dilakukan lebih cepat.
“Sambil menunggu, hal yang bisa lebih cepat dan bisa saya atur sendiri adalah akreditasi,” kata Budi.
Ia menjelaskan, instrumen akreditasi dapat digunakan untuk mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, agar memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Saya ingin menerapkan ini dalam akreditasi karena akreditasi mencakup pemerintah daerah dan sektor swasta. Jadi, saya bisa melakukan enforcement agar seluruh rumah sakit swasta, fasilitas kesehatan swasta, maupun fasilitas kesehatan daerah memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatannya,” jelasnya.
Adapun untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah, Budi mengatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran dan jumlah tenaga yang diperlukan.
Menurutnya, kenaikan kesejahteraan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan seluruh ASN serta kemampuan anggaran negara.
Karena itu, Kementerian Kesehatan tengah menghitung kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan jenis fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, termasuk beban kerja dan produktivitas.
Budi mengatakan pembahasan tersebut akan dikejar agar dapat masuk dalam pembahasan anggaran 2027, termasuk melalui Badan Anggaran pada September mendatang.
“Kita akan coba kejar untuk pembahasan pada September di Badan Anggaran,” ujarnya.
(dec)































