Logo Bloomberg Technoz

Laode menambahkan kementerian masih menunggu surat perintah resmi yang dikirimkan oleh pihak Istana Negara.

Dia juga meyakinkan hasil final DIM tersebut akan diumumkan secara resmi setelah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden dan Menteri ESDM.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan pembahasan RUU Migas dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.

Seluruh fraksi di Komisi XII DPR RI yang membawahi bidang energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi telah sepakat untuk mempercepat pengesahan aturan baru ini.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, ditemui di tempat terpisah, menyampaikan optimisme parlemen terkait percepatan regulasi pendukung sektor migas nasional tersebut.

“Syukur kalau bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan. Kita antisipasi, seluruh teman-teman, seluruh fraksi di komisi XII DPR RI menghendaki ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya. Syukur-syukur sebelum akhir tahun ini,” ungkap Eddy usai menghadiri agenda The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan Eddy tersebut mempertegas komitmen seluruh elemen di parlemen untuk menyelesaikan penyusunan payung hukum migas dalam kurun waktu beberapa bulan mendatang guna mengejar tenggat akhir 2026.

Lebih lanjut, Eddy menerangkan laju perkembangan industri serta teknologi migas saat ini berjalan sangat pesat. Hal tersebut menuntut adanya pembaruan regulasi agar mampu menggantikan undang-undang lama yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan energi nasional.

Dia juga menuturkan draf RUU Migas telah melewati tahap pembacaan dan persetujuan tingkat pertama dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Jadi kita laksanakan pembahasan dan dengan target menyelesaikan pembahasan Undang-undang Migas dan mengundangkannya lebih cepat lebih baik, mudah-mudahan tahun ini sudah kita bisa melalui undang-undang yang baru,” jelasnya.

Lewat keterangan itu, Eddy menegaskan bahwa tahap selanjutnya adalah pembahasan intensif antara parlemen dan eksekutif agar pengundangan RUU Migas dapat segera terealisasi tahun ini.

Di sisi lain, DPR RI resmi menyetujui RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026—2027 pada Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Komisi XII Bambang Patijaya mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi sepakat menggunakan draf perundang-undangan versi 3 Maret 2026.

"Iya [pembahasan draf versi 3 Maret], rapat harmonisasi saja," ungkap Bambang saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan singkat tersebut menegaskan bahwa draf RUU Migas versi 3 Maret 2026 dipastikan menjadi acuan dasar bagi seluruh fraksi dalam melangsungkan proses harmonisasi di DPR RI.

Bambang menerangkan pimpinan DPR akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Mekanisme ini bertujuan agar pemerintah dapat mempelajari draf RUU Migas secara mendalam sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama.

Setelah surat diterima, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang dilengkapi dengan DIM sebagai bahan diskusi resmi.

"Sesuai dengan asal RUU Pengusul, Pimpinan DPR akan meneruskannya ke Komisi XII untuk dibahas bersama Pemerintah terkait dengan DIM yang ada di Surpres tersebut. Soal prosesnya berapa lama, ya kita tunggu saja," ujar Bambang.

(smr/wdh)

No more pages