Dengan menggunakan tarif jam pertama dari ketiga contoh tersebut sebagai sampel, rata-rata tarif parkir mobil mencapai sekitar Rp4.667 per jam, sedangkan rata-rata tarif sepeda motor sekitar Rp2.000 per jam. Perhitungan tersebut merupakan rata-rata dari sampel tarif yang dipublikasikan dan bukan tarif resmi tunggal yang berlaku di seluruh Jakarta.
Besaran tarif juga dapat menggunakan sistem harian. Taman Margasatwa Ragunan, misalnya, menetapkan tarif parkir mobil sedan, minibus dan kendaraan sejenis sebesar Rp6.000 per hari. Untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, tarifnya Rp3.000 per hari, berdasarkan informasi resmi Taman Margasatwa Ragunan.
Sementara itu, terdapat pula fasilitas dengan kapasitas parkir besar di kawasan pusat Jakarta. Grand Indonesia menyebut menyediakan lebih dari 4.300 tempat parkir untuk mobil, sepeda motor dan sepeda yang tersebar di East Mall, West Mall dan Skybridge. Namun, pengelola tidak mencantumkan besaran tarif parkir reguler pada halaman informasi parkir yang tersedia.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tarif parkir di Jakarta tidak seragam. Besaran biaya yang dibayar pengguna bergantung pada lokasi, jenis fasilitas, durasi parkir, serta kebijakan pengelola.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menerapkan kebijakan parkir disinsentif sebagai bagian dari upaya pengendalian penggunaan kendaraan bermotor. Tarif lebih tinggi diberlakukan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Dengan demikian, berdasarkan sampel tarif jam pertama yang dapat diverifikasi, pengguna mobil di sejumlah lokasi Jakarta membayar sekitar Rp4.700 per jam secara rata-rata, sedangkan pengguna sepeda motor sekitar Rp2.000 per jam.
(ain)






























