“Dalam draf tertulis bahwa Ketua BUK yang baru nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi secara teknis dengan kementerian terkait. Tujuannya jelas, yaitu memperkuat ketahanan energi nasional,” tambahnya.
Hadi menambahkan tumpuan peningkatan produksi migas nasional pada masa depan akan sangat bergantung pada kegiatan eksplorasi hulu secara masif.
Hambatan Birokrasi
Namun, kegiatan eksplorasi tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan.
"Sinergi ini melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Revisi UU ini harus mampu mengatasi koordinasi antardepartemen yang masih terhambat," ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menyusun syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang kondusif bagi investor. Namun, Hadi menilai koordinasi lintas kementerian masih sering mengalami hambatan.
"Hambatan tersebut utamanya terkait dengan perizinan yang terlalu banyak dan beban pajak yang memberatkan kegiatan di lapangan. Masalah seperti ini harus diluruskan agar industri migas kembali berstatus lex specialis," tambahnya.
Terakhir, dia menekankan pentingnya independensi dalam pembentukan BUK Migas. Jajaran pengurus BUK Migas harus diisi oleh profesional yang netral tanpa konflik kepentingan agar lembaga tersebut mampu berkembang menjadi organisasi berstandar dunia.
“Pengurus organisasi harus dipilih dari orang-orang yang profesional dan netral. Wasit tidak boleh mengangkat pemain agar BUK dapat menjadi lembaga yang profesional dan berkelas dunia,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui RUU Migas untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Komisi XII, Bambang Patijaya, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan menggunakan draf perundang-undangan versi 3 Maret 2026.
"Iya, pembahasan menggunakan draf versi 3 Maret. Rapat tersebut agenda harmonisasi saja," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan pembahasan Badan Keahlian DPR RI, draf RUU Migas ini memuat sejumlah pembaruan strategis. Salah satunya adalah pembentukan BUK Migas.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) RUU Migas, Pemerintah Pusat nantinya akan bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, pada Ayat (2) dan (3), pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada BUK Migas,” tulis RUU Migas Pasal 5 Ayat (2).
“BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu,” tulis RUU Migas Pasal 5 Ayat (4).
Dalam RUU tersebut dijelaskan pula bahwa BUK Migas memiliki peran sentral sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu. Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, lembaga ini berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
RUU Migas juga menjelaskan secara detail seperangkat tugas utama BUK Migas pada Pasal 63, di antaranya:
- Manajemen Operasi: Mengusahakan Wilayah Kerja melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan bertindak sebagai manajemen operasi.
- Mitra Kerja: Melakukan seleksi, menentukan kontraktor, menyusun syarat KKS, serta menandatangani Kontrak Kerja Sama.
- Pengelolaan Aset dan Hasil: Menjual minyak dan gas bumi bagiannya, serta mengelola penerimaan dan aset hasil kegiatan usaha hulu.
- Inventarisasi dan Perencanaan: Mencatat cadangan terbukti, mengelola data usaha hulu, serta menyusun rencana usaha penyediaan migas.
- Investasi: Melakukan investasi dalam bentuk hak partisipasi atau participating interest (PI) pada Wilayah Kerja dan pengelolaan Dana Migas.
(smr/wdh)































