Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri dan Jiwasraya. Perlu diketahui, Febrie memang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2024.
Susi mengatakan informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum. Susi berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain pentingnya informasi yang dimiliki Ferry, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman. Susi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan, saat ini belum ditemukan adanya ancaman nyata yang sedang diahdapi Ferry. Namun, potensi ancaman tetap menjadi hal yang perlu diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
Terkait pertimbangan berkaitan dengan situasi khusus yang melekat pada perkara, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, situasi khusus tersebut antara lain mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Selain itu, LPSK turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.
Sebelumnya, permohonan pelindungan Ferry diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, selanjutnya LPSK memberikan pelindungan darurat kepada Ferry dan melakukan penelaahan terhadap permohonan pelindungan. Selama proses tersebut, LPSK memberikan program pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural Ferry sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatan yang bersangkutan.
(dov/ell)






























