S, NC, D, dan AB diduga terlibat dalam produksi uang palsu tersebut. Polisi turut menyita peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Guna memastikan seluruh unsur pidana dan keaslian barang bukti, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses pembuktian perkara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan terkait dalam KUHP.
(smr/wep)
No more pages
































