KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (dov/del) TAG KPKKomisi Pemberantasan KorupsiOTTOTT KPK No more pages ← Prev article