Logo Bloomberg Technoz

Bambang menyebut sejumlah catatan substansi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

“Draf ini tentu akan seperti itulah, kurang lebih. Biasanya akan dipertajam melalui PP [peraturan pemerintah], atau mungkin nanti perpres [peraturan presiden], atau mungkin nanti permen [peraturan menteri],” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui harmonisasi RUU Migas dalam rapat pengambilan keputusan hasil harmonisasi yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan pada Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR Sturman Panjaitan menjelaskan panitia kerja (panja) dan pengusul menyepakati RUU Migas sebagai RUU penggantian serta melakukan perbaikan teknis sebanyak 39 item, sementara catatan substansi diserahkan penuh kepada pengusul.

"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis DPR, Kamis (20/8/2026)

Perubahan teknis yang disepakati Panja meliputi penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata 'kontraktor' menjadi bagian dari definisi dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum.

Berdasarkan hasil kajian teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, panja menilai RUU Migas layak diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, meskipun keputusan akhir tetap diserahkan kepada Pleno Baleg.

"Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada rapat Pleno Badan Legislasi, apakah rumusan Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI," jelasnya.

Proses penetapan tersebut berlanjut pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh jajaran Pimpinan DPR—termasuk Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal—di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/8/2026).

Dalam sidang paripurna tersebut, Saan Mustopa mengumpulkan pendapat tertulis dari seluruh fraksi sebelum meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota DPR yang hadir untuk mengesahkan RUU Migas usul inisiatif Komisi XII menjadi RUU Usul DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

(smr/wdh)

No more pages