Dudy menjelaskan terdapat wilayah yang memiliki kapal penumpang dan kapal Ro-Ro secara terpisah. Namun, ada pula wilayah yang hanya dilayani kapal Ro-Ro sehingga penumpang dan barang masih diangkut dalam satu kapal.
"Ada jenis kapal penumpang dan ada jenis kapal Ro-Ro. Ada juga wilayah yang hanya dilayani oleh kapal Ro-Ro saja. Akhirnya kemudian penumpang dan barang menjadi satu," kata Dudy.
Karena itu, Kemenhub sedang mendorong penataan agar angkutan penumpang dan angkutan barang dapat dipisahkan berdasarkan jenis kapal.
"Ini sedang kita dorong supaya bisa kita pisahkan antara kapal angkutan penumpang dan kapal angkutan Ro-Ro," ujarnya.
Selain pemisahan jenis angkutan, Kemenhub juga akan memperketat pengendalian muatan yang dibawa kendaraan angkutan. Dudy mengatakan pembatasan berat muatan menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan.
"Minimal kita melakukan pembatasan seperti berat, untuk muatan yang dibawa oleh kendaraan-kendaraan angkutan tersebut," kata Dudy.
Pemisahan angkutan penumpang dan barang menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan yang membahas evaluasi sejumlah kecelakaan kapal.
Dalam rapat tersebut, Kemenhub menyampaikan evaluasi terhadap empat kecelakaan kapal, yakni KM Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurusarsa 01, dan KM Prince Soya.
(ain)



























