Logo Bloomberg Technoz

Untuk menunjang ketepatan sasaran, pemerintah akan mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tahun depan.

DTSEN merupakan basis data terpadu yang mengintegrasikan data kependudukan (Dukcapil), data sosial ekonomi (Regsosek), serta data pensasaran kemiskinan (P3KE).

Data ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam kelompok desil (1 hingga 10):

  • Desil 1: Kelompok masyarakat miskin ekstrem atau 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
  • Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
  • Desil 3: Kelompok masyarakat yang hampir miskin.
  • Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok ekonomi menengah ke bawah atau pas-pasan.
  • Desil 6 hingga 10: Kelompok masyarakat tingkat menengah ke atas yang dinilai sudah mampu

Berikut adalah gambaran perubahan rencana penataan subsidi energi untuk masing-masing komoditas pada 2027 berdasarkan RAPBN 2027:

1. Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi

Dalam RAPBN 2027, pemerintah tengah menyusun wacana dan rencana penataan subsidi energi untuk tahun anggaran 2027, salah satunya difokuskan pada pengawasan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan minyak tanah (kerosene).

Guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran, sistem penyaluran BBM bersubsidi akan diintegrasikan langsung dengan data Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Integrasi data ini memungkinkan identitas serta kualifikasi pembeli terverifikasi secara waktu nyata (real time) saat melakukan transaksi di SPBU.

Integrasi data ini memungkinkan identitas serta kualifikasi pembeli terverifikasi secara waktu nyata (real time) saat melakukan transaksi di SPBU.

Sejumlah pengendara mengantre mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen penggunanya," sebagaimana dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027.

Adapun, dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan kuota subsidi JBT Solar sebanyak 19,56 juta kiloliter (kl), naik 5,16% dari outlook APBN 2026 sebesar 18,6 juta kl.

Sementara itu, kuota JBT minyak tanah ditetapkan sebanyak 539.000 kl, naik 2,47% dari outlook 2026 sebesar 526.000 kl.

JBT yang disubsidi pemerintah hanya mencakup dua jenis bahan bakar, yaitu minyak solar dan minyak tanah. Pertalite tidak termasuk ke dalam JBT, melainkan dikategorikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang ditopang melalui skema kompensasi. 

Meski begitu, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjelaskan pemerintah sedang mempelajari sistem PT Pertamina (Persero) untuk membatasi pembelian Pertalite bagi kelompok masyarakat mampu secara bertahap.

“Mungkin yang [desil] 9, 10 supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa dikurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan,” kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa pembahasan sistem ini dilakukan agar anggaran subsidi yang mencapai ratusan triliun rupiah dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan arahan Presiden.

Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil.

2. LPG 3 Kilogram (Gas Melon)

Dalam RAPBN 2027, pemerintah berencana mentransformasi kebijakan subsidi LPG 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

“Upaya yang telah dilakukan adalah mempersiapkan basis data yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.

Pemerintah menyiapkan fitur pendataan konsumen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pencocokan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Warga antre mendapatkan LPG 3 kg (gas melon) di pangkalan gas Ariestianto, Ceger Raya,Tangsel, Kamis (6/22025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain itu, pemerintah berencana mengevaluasi harga jual eceran (HJE) LPG 3 kg tahun depan dengan menyelaraskannya terhadap kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

“Transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg lebih tepat sasaran; evaluasi HJE LPG tabung 3 kg diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2027.

Anggaran subsidi LPG 3 kg tahun depan dicanangkan senilai Rp114,1 triliun, naik 26,22% dari outlook APBN 2026 yang dipagu Rp90,4 triliun.

Kuota subsidi LPG 3 Kg dalam RAPBN 2027 dicanangkan sebanyak 8,94 juta ton, naik 11,75% dari outlook APBN 2026 sebanyak 8 juta ton. Peningkatan kuota ini ditetapkan untuk mengantisipasi terus meningkatnya kebutuhan konsumsi energi rumah tangga dan usaha mikro di Indonesia. 

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan. 

Pertamina juga sedang mengembangkan sistem verifikasi biometrik (face recognition) pada aplikasi pedagang (merchant app) di pangkalan LPG.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan integrasi data kependudukan sangat krusial untuk memastikan ketepatan sasaran penerima subsidi LPG.

"Integrasi data diperlukan untuk memastikan penerima subsidi tidak hanya memenuhi ketentuan sebagai pihak yang berhak, tetapi juga benar-benar layak menerima subsidi,” kata Mars Ega dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menjelaskan infrastruktur data Dukcapil saat ini sudah sangat siap dimanfaatkan sebagai penyedia kredensial verifikasi layanan publik dengan jutaan akses harian.

"Ekosistem tersebut menunjukkan bahwa Dukcapil memiliki infrastruktur data yang dapat menjadi credential provider bagi berbagai kebutuhan verifikasi dan validasi dalam layanan publik maupun sektor lainnya," kata Teguh.

Adapun, PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan maksimal 10 tabung per bulan untuk satu Kartu Keluarga (KK).

Namun, skema ini masih memerlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

3. Listrik Bersubsidi

Dalam RAPBN 2027, pemerintah akan melanjutkan pembatasan subsidi listrik agar tidak dinikmati oleh golongan masyarakat yang mampu.

Langkah ini dilakukan dengan menyelaraskan DTSEN dengan data ID Pelanggan milik PT PLN (Persero). 

Melalui penyesuaian ini, pemerintah dapat mengidentifikasi secara akurat siapa saja yang benar-benar layak menerima subsidi daya listrik untuk kategori 450 VA dan 900 VA (R-1).

Berdasarkan hasil pemadanan data tersebut, pemerintah akan menerapkan penyesuaian tarif. Bagi pelanggan daya 450 VA atau 900 VA yang terbukti berada di luar desil masyarakat miskin atau rentan, mereka akan dialihkan secara bertahap ke golongan tarif nonsubsidi.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari (kanan) secara simbolis menyalakan listrik di rumah Nur Mandak (kiri), salah satu warga Pulau Lipang (PLN)

Pemerintah menegaskan dalam dokumen RAPBN 2027 bahwa penetapan subsidi listrik difokuskan khusus bagi masyarakat miskin.

“Subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN, disertai dengan penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi,” ungkap pemerintah dalam dokumen RAPBN 2027.

Adapun, dalam RAPBN 2027, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp108,43 triliun yang ditargetkan untuk melayani 45,91 juta pelanggan.

Langkah ini sejalan dengan Program PRO-KESRA (Program Kesejahteraan Rakyat)—bantuan sosial terintegrasi yang menargetkan bantuan energi kepada 87 juta pelanggan penerima subsidi listrik hingga 2029.

Sebagai informasi, komoditas-komoditas subsidi di Indonesia mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia sempat mengungkap bahwa barang-barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Desa (KDMP). Menurutnya, seluruh barang bersubsidi tidak boleh diperdagangkan secara bebas di pasar.

“Saudara-saudara sekalian semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan,” tegas Presiden saat membacakan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (14/8/2026).

Presiden mengingatkan dana subsidi merupakan alokasi anggaran publik yang ditujukan khusus untuk membantu kesejahteraan rakyat, bukan sebagai komoditas untuk mencari keuntungan komersial.

“Subsidi adalah uang rakyat, barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat dan bukan dagangan,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, sektor energi merupakan salah satu kelompok barang bersubsidi terbesar di Indonesia yang dialokasikan melalui APBN.

Komoditas utama dalam kategori ini mencakup BBM jenis tertentu seperti solar/biosolar dan minyak tanah, khusus penugasan seperti Pertalite, LPG tabung 3 kilogram, serta listrik.

(wdh)

No more pages