“Faktor yang memengaruhi tersebut antara lain dapat berupa pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap instrumen SBN, volume kebutuhan pembiayaan anggaran, dan perkembangan kondisi perekonomian global maupun domestik,” sebut laporan tersebut dikutip Selasa (18/8/2026).
Pemerintah juga menyebut bahwa kebijakan PBU tahun 2027 diarahkan untuk pertama, memenuhi pembayaran bunga utang secara tepat waktu dan tepat jumlah guna menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang.
Kedua, mendorong efisiensi beban bunga utang melalui pengelolaan portofolio utang dan strategi pengadaan utang baru yang terukur, termasuk penerbitan utang yang fleksibel sesuai kondisi pasar untuk memperoleh biaya pembiayaan yang efisien dalam tingkat risiko terkendali.
Dan ketiga, memitigasi fluktuasi pembayaran bunga utang akibat perubahan nilai tukar dengan memperkuat pembiayaan utang dalam negeri melalui pendalaman pasar keuangan domestik (financial deepening), antara lain dengan memperluas basis investor domestik dan memperkuat bauran instrumen.
Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun sampai 30 Juni 2026. Angka ini naik 3,76% dari level utang pada Maret 2026 yang sebesar Rp9.920,42 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), posisi utang pemerintah sampai akhir kuartal II-2026 itu setara dengan 41,26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari total utang tersebut, mayoritas utang masih berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.966,79 triliun atau sekitar 87,11% dari total utang pemerintah. Sementara sisanya, komponen pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun atau 12,89%.
(ell)



























