“Anak-anak sekolah di daerah terpencil, tertinggal, terisolir masih perlu mendapatkan perhatian,” katanya.
Menurut Budi, belanja negara yang efisien dan berkualitas harus ditunjukkan dengan menetapkan indikasi kualitas belanja di setiap kementerian atau lembaga dengan indikator yang terukur.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, dengan masa transisi hingga APBN 2028. Mahkamah juga memberikan ruang bagi pemerintah apabila ingin menerapkan pemisahan tersebut lebih cepat melalui APBN 2027.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait pemisahan anggaran Program MBG dari alokasi wajib anggaran pendidikan.
Namun, ia menegaskan implementasi putusan tersebut mengacu pada tenggat waktu yang ditetapkan MK, yakni paling lambat pada APBN 2028.
"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan?" ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya apakah pemisahan anggaran tersebut baru akan berlaku pada APBN 2028, Purbaya kembali menegaskan pemerintah masih berpedoman pada amar putusan MK.
Menurut Purbaya, APBN tahun berjalan maupun rancangan anggaran yang telah dibahas sebaiknya tidak diubah agar proses penyusunan anggaran tidak kembali diulang.
(mfd/ell)




























