Logo Bloomberg Technoz

Dian menjelaskan pengelolaan likuiditas yang sehat juga memerlukan adanya keterprediksian (predictability) dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah signifikan. 

Perubahan posisi dana, kata Dian, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi. 

“Dengan demikian, dinamika arus dana tersebut dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan,” terang Dian. 

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga berkomentar ihwal persaingan penghimpunan dana. Pada prinsipnya kondisi likuiditas perbankan yang manageable dapat menciptakan persaingan perolehan dana dan pemberian suku bunga perbankan yang lebih sehat dan terukur.

Dia menjelaskan besaran cost of fund perbankan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain strategi pendanaan struktur dana, tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban dan kondisi likuiditas bank yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi.

Secara umum, Dian melaporkan kinerja perbankan pada posisi Juni 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) mencapai 12,67% sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara yoy sebesar 10,21%. 

Selain itu, kualitas kredit terjaga dengan tingkat NPL Gross dan Net masing-masing sebesar 2,09% dan 0,82%. Adapun pada aspek likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample dengan LCR sebesar 182,75% di atas ketentuan 100%.

Kemudian AL/NCD sebesar 101,92% dan AL/DPK sebesar 23,08%, jauh di atas threshold minimal masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“OJK juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri, melalui pengawasan berbasis risiko. Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” tutur Dian. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan kembali menambah penempatan SAL di Himbara sebanyak Rp70 triliun secara bertahap pada pertengahan Agustus. SAL yang semula ditempatkan hingga Desember 2026 diperpanjang hingga Juli 2027. 

“Rp200 triliun sampai dengan Juli tahun depan. Supaya mereka leluasa menyalurkan kredit dan uang itu dan yang Rp100 triliun sampai akhir tahun. Saya juga bilang ke mereka, siang ini saya inject Rp40 triliun tambahan. Minggu depan saya tambah lagi Rp30 triliun. Jadi kira-kira total di sistem perbankan orang perintah hampir Rp400 triliun,” jelas Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026). 

(mfd/ell)

No more pages