Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, pemerintah mulai mempersiapkan basis data yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran LPG 3 Kg berbasis penerima manfaat.

Antara lain; menyiapkan pengembangan fitur pendataan konsumen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan data dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta penyiapan infrastruktur penyaluran LPG 3 Kg.

Sejalan dengan itu, pemerintah mengklaim, sejak Januari 2024, pembelian Gas Melon di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis situs jejaring atau aplikasi. 

“Dengan demikian, pengguna LPG Tabung 3 kg dapat terdata untuk mendukung kesiapan Indonesia menuju penyaluran LPG Tabung 3 kg yang berkeadilan,” sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bakal menyelaraskan data penerima manfaat dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun, total anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 dipagu Rp272,9 triliun, naik sekitar 20,1% dibandingkan dengan outlook APBN 2026 yang dipatok Rp227,3 triliun.

Untuk anggaran subsidi LPG 3 Kg dicanangkan senilai Rp114,1 triliun, naik 26,22% dari outlook APBN 2026 sebesar Rp90,4 triliun.

Sementara itu, volume kuota subsidi LPG 3 Kg dalam RAPBN 2027 direncanakaan 8,94 juta ton, naik 11,75% dari outlook APBN 2026 sebanyak 8 juta ton.

Ihwal penerima manfaat LPG 3 Kg, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebelumnya sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Nantinya, data kependudukan Ditjen Dukcapil bakal dimanfaatkan untuk mendukung verifikasi dan validasi penerima subsidi LPG 3 Kg agar makin tepat sasaran.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta disaksikan langsung oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman.

"Integrasi data diperlukan untuk memastikan penerima subsidi tidak hanya memenuhi ketentuan sebagai pihak yang berhak, tetapi juga benar-benar layak menerima subsidi,” kata Mars Ega dalam pernyataan resmi, Rabu (12/8/2026).

PPN juga sempat mengusulkan penerapan pengetatan pembelian Gas Melon dengan skema pembatasan pembelian sebanyak 10 tabung setiap bulannya untuk satu kartu keluarga (KK). Skema pengetatan pembelian Gas Melon tersebut ditargetkan diterapkan mulai kuartal II-2026.

Dalam bahan paparan subholding hilir Pertamina itu dijelaskan bahwa, pada kuartal I-2026, penyaluran LPG bersubsidi masih dilakukan dengan skema eksisting.

Selanjutnya, pada kuartal IV-2025 rencananya akan diterapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg per segmen atau tingkat desil dan pembatasan pembelian masih tetap 10 tabung per bulan untuk setiap satu KK.

Lebih lanjut, pengetatan pembelian LPG bersubsidi tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk revisi Perpres No. 70/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sempat memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada DTSEN.

Akan tetapi, Bahlil belum mengungkapkan mekanisme pemanfaatan DTSEN untuk program subsidi energi tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa kementeriannya dengan BPS akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memanfaatkan DTSEN tersebut.

“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu ini dan tim kita mungkin 1—2 putaran lagi baru kemudian kita pakai nanti untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

(azr/wdh)

No more pages