"Jadi, selama tiga bulan ini, eselon I dan eselon II yang terbagi menjadi penanggung jawab tadi wajib berada di lapangan," tutur Sudaryono di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sudaryono mengatakan BGN telah menerbitkan surat keputusan yang membagi seluruh jajaran eselon I dan eselon II sebagai penanggung jawab di wilayah tertentu.
"Jadi dia punya tugas pokok sebagai, misalnya, deputi bidang, dia mengerjakan tugasnya sebagai deputi, tapi dia punya tanggung jawab satu provinsi, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Menurut dia, penanggung jawab wilayah tersebut akan mengawal berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.
"Jadi apa pun yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait MBG, itu menjadi tanggung jawab dia," kata Sudaryono.
Dia mengatakan para pejabat tersebut juga akan menjadi penghubung antara BGN dengan pemerintah daerah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Ini adalah orang pusat yang ditugaskan ke daerah," tutur Sudaryono.
(azr/naw)



























