Logo Bloomberg Technoz

Gerakan tersebut juga merupakan pengembangan dari program wakaf saham yang sebelumnya telah diperkenalkan di Indonesia pada 2019. Pada saat itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir disebut menerima lebih dari 4.000 lembar saham dari sejumlah perusahaan sekuritas.

Namun, menurut IGF, perkembangan wakaf saham sejak 2019 hingga 2024-2025 belum tumbuh secara signifikan. Karena itu, IGF kemudian mendorong Gerakan Yuk Wakaf Saham untuk memperluas pemanfaatan instrumen tersebut.

Bukan Dana Kas Masjid

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Agama merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi ‘Gerakan Yuk Wakaf Saham’.

Thobib menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Umat muslim menunaikan ibadah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib dalam siaran pers pada Rabu (12/8/2026).

Dengan skema tersebut, aset yang menjadi objek wakaf adalah saham syariah yang dimiliki investor atau wakif. Saham tersebut kemudian dikelola sebagai aset wakaf, sementara hasil atau manfaat yang diperoleh digunakan untuk program sosial keumatan.

"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," lanjutnya.

Kemenag menyebut pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham, sementara BWI telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif.

Dalam pelaksanaannya, seluruh instrumen yang terlibat dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Kemenag menyebut instrumen tersebut harus terbebas dari unsur riba, spekulasi atau maysir, serta ketidakpastian atau gharar.

Pengelolaan program dilakukan dengan melibatkan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf disebut terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thobib menambahkan, gagasan yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah dengan nominal yang relatif terjangkau, mulai dari Rp10.000.

BEI: Saham Wakaf Bisa Dikembangkan

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menjelaskan wakaf memiliki ruang pemanfaatan yang lebih luas dibandingkan zakat, termasuk untuk dikembangkan atau diinvestasikan sepanjang pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk wakaf yang berbentuk saham, pola pengelolaannya dapat berbeda tergantung kemampuan nazhir. Nazhir yang belum memahami pengelolaan investasi atau belum memiliki mitra Manajer Investasi dapat mengonversi saham yang diterima sebagai wakaf ke dalam bentuk kas dan kemudian memindahkannya ke aset lain.

Sementara nazhir yang telah memiliki mitra MI atau memahami pengelolaan investasi dapat mempertahankan saham tersebut maupun menggunakan strategi pengelolaan tertentu.

"Ada yang menggunakan strategi saham disimpan dengan mengharapkan dividen, ada juga yang menggunakan strategi switch saham atau ditransaksikan, untuk mendapatkan hasil yang optimal," kata Iding melalui pesan singkat kepada Bloomberg Technoz. 

Menurut dia, pengelolaan saham wakaf dapat dilakukan oleh manajer investasi secara profesional dengan tetap mempertimbangkan risiko dan imbal hasil.

"Jadi dana atau saham wakaf dapat dikelola oleh MI secara profesional, tentunya dengan memperhitungkan risk dan return yang prudent dan memadai," ujarnya.

Hasil Wakaf untuk Beragam Program

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF), Ahsanul Haq menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil wakaf di Masjid Istiqlal tidak hanya diarahkan pada satu program. Di bidang pendidikan, misalnya, hasil wakaf digunakan untuk beasiswa dan pengembangan sarana pendidikan.

Wakaf juga dikembangkan untuk program kewirausahaan melalui pembinaan UMKM. Ahsanul menyebut sekitar 1.700 UMKM telah dibina, termasuk dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar produk, dan sertifikasi halal. Di lingkungan Masjid Istiqlal juga terdapat puluhan UMKM yang menetap dan bazar UMKM yang digelar secara berkala.

Selain itu, terdapat program wakaf energi melalui pemasangan panel surya untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik Masjid Istiqlal. Ke depan, IGF juga mengembangkan gagasan wakaf untuk laboratorium mikroalga yang diarahkan pada pengembangan energi bersih.

"Di Istiqlal itu ada tujuh program unggulan untuk pemanfaatan hasil keluar wakaf," kata Ahsanul.

Ia menjelaskan pengembangan wakaf di Istiqlal juga mencakup rumah sehat, pengembangan fasilitas masjid, sarana olahraga, ruang multifungsi, hingga penyediaan fasilitas air bersih bagi jamaah.

Menurut Ahsanul, pengembangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan wakaf sebagai aset produktif, sehingga nilai pokok aset tetap dipertahankan dan manfaat dari produktivitasnya yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Dengan demikian, Gerakan Yuk Wakaf Saham yang melibatkan Masjid Istiqlal merupakan program wakaf produktif yang telah berjalan sejak 2025. Program tersebut digagas IGF dengan menggandeng Kenaziran Masjid Istiqlal dan Majoris Asset Management, dengan objek wakaf berupa saham syariah yang berasal dari investor atau wakif, bukan dana kas masjid yang kemudian dibelikan saham.

(dhf)

No more pages