Logo Bloomberg Technoz

Kesalahan Data

Dia menilai terdapat risiko exclusion error atau kesalahan data, yakni; masyarakat yang sebenarnya membutuhkan, tetapi datanya masuk desil tinggi sehingga kehilangan akses subsidi. 

Kemudian, terdapat risiko inclusion error yakni orang yang sebenarnya mampu, tetapi masih tercatat sebagai penerima. Dia juga memandang data sosial ekonomi bisa berubah lebih cepat daripada pembaruan basis data. 

“Ada risiko moral hazard berupa penggunaan identitas orang lain, peminjaman kendaraan, atau manipulasi data untuk tetap memperoleh Pertalite. Untuk itu, desain kebijakan harus menyediakan mekanisme keberatan dan pemutakhiran data yang cepat,” tegas dia.

Ronny kembali menegaskan desil tidak identik dengan penghasilan, sebab desil merupakan pengelompokan berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

“Orang bisa kehilangan pekerjaan, pendapatan usaha turun, atau justru mengalami peningkatan kesejahteraan. Maka harus ada mekanisme appeal dan reklasifikasi yang sederhana. Jangan sampai seseorang kehilangan subsidi hanya karena data administrasinya tertinggal,” tegas Ronny.

Butuh Teknologi

Di sisi lain, Ronny memandang gagasan pembatasan pembelian Pertalite untuk masyarakat desil 9–10 perlu mengadopsi desain teknologi yang lebih canggih dan tidak hanya memblokir QR Code berdasarkan desil.

Dia menyarankan desil hanya menjadi salah satu variabel dalam sistem pembatasan, serta perlu diintegrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), data kependudukan dan pencatatan sipil, data kendaraan, dan histori transaksi.

“Kalau integrasi data ini berjalan baik, kebijakan bisa menjadi langkah penting untuk mengubah subsidi BBM dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi yang benar-benar berbasis penerima manfaat. Sebaliknya, kalau kualitas data dan interoperabilitas sistem belum siap, kebijakan ini justru berisiko menciptakan kegaduhan baru karena masyarakat yang seharusnya berhak malah terkena pembatasan,” terang Ronny.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pekan ini membeberkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite bagi masyarakat kaya.

Dia mencontohkan masyarakat yang menggunakan mobil mewah seperti BMW hingga Mercedes-Benz bakal dilarang untuk membeli Pertalite.

Kendati begitu, dia belum menegaskan apakah pembatasan bakal dilakukan per kendaraan atau menggunakan metode lain.

Bahlil juga menegaskan pembatasan pembelian Pertalite bakal dilakukan untuk masyarakat kelas desil 9 dan 10.

“Nanti menyangkut dengan pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan, ya. Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masak pakai minyak subsidi? Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri [Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa] tadi. Jadi teman-teman media tolong jangan dipelintir lagi, ya. Ini penting saya luruskan,” kata Bahlil usai rapat dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menilai masyarakat desil kelas 9 dan 10 bakal menggunakan mobil yang terbilang mewah, mengikuti tingkat pendapatannya.

Dengan begitu, rencananya pembatasan pembelian BBM bersubsidi bakal dilakukan untuk masyarakat kaya yang masuk ke kelompok desil 9 dan desil 10.

“Tadi beliau menyebut desil 9-10, berdasarkan data nanti dilihat. Kalau yang pendapatannya sudah tinggi seharusnya mobilnya menyesuaikan. Kita menggunakan [aplikasi] Pertamina, disesuaikan dengan desilnya,” kata Laode dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, Menkeu Purbaya menyatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, utamanya untuk mempersiapkan sistem milik PT Pertamina (Persero).

“Mungkin yang kuartil 9, 10 supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, total pagu anggaran subsidi energi dalam APBN 2026 mencapai Rp210,06 triliun

Dengan perincian anggaran subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) mencapai Rp25,14 triliun; subsidi LPG tabung 3 Kg mencapai Rp80,26 triliun; dan subsidi listrik sebanyak Rp104,64 triliun.

Apabila digabungkan dengan anggaran kompensasi energi, maka anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipatok senilai Rp381,3 triliun.

(azr/wdh)

No more pages