Pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel, yang dinilai perlu diperjelas standar pemeriksaan dan rincian invoice-nya, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebagai tindak lanjut, Purbaya selaku pimpinan sidang menilai isu ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan, termasuk mengkaji ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.
Satgas P3M-PPE akan menindaklanjuti pembahasan ini secara terkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait guna memastikan kejelasan kebijakan, kepastian berusaha, serta terciptanya proses yang lebih efisien dan seragam.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama," tegas Purbaya.
Pertama, lanjut dia, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia.
"Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya," lanjut Purbaya.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE, sebagai upaya memberikan kepastian bisnis serta menciptakan sistem logistik yang efisien.
"Kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2 triliun - Rp3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," ungkapnya.
Aduan kedua berasal dari PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh dan mengekspor 12 produk turunan, seperti gondorukem dan terpentin, ke 26 negara.
Permasalahan bermula dari belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) tersebut memerlukan penyelesaian lebih lanjut. Pasalnya, areal yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada pada areal eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut izinnya, sehingga penataannya perlu mengikuti mekanisme khusus penataan lahan hasil pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan, sekaligus berdampak pada penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, selaku pihak yang berwenang menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaiannya. Mengingat terdapat indikasi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian kasus ini berpotensi menjadi preseden kebijakan sehingga akan diputuskan secara hati-hati dan terkoordinasi.
(lav)




























