Sementara mengenai pengawasan terhadap sekolah, Mu'ti mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan pembagian kewenangan yang berlaku.
"Kalau sekolah, kan pengawasannya oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," kata dia.
Dia menambahkan, Kemendikdasmen telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dan masih mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
"Kami sudah komunikasi, kami sudah komunikasi dengan pihak-pihak terkait dan sedang dicari jalan keluarnya," ujar Mu'ti.
Temuan Ratusan Senjata
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan mengenai temuan 995 pucuk senapan angin atau airsoft gun dan satu unit shotgun kaliber 12/70 di salah satu ruang pengurus yayasan sekolah pada pertengahan Juli 2026.
Pada awal Agustus 2026, polisi kemudian mendampingi proses penggeledahan di lokasi. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang lain, di antaranya senjata api kaliber 5,56 mm, senjata api genggam kaliber 9 mm dan .40, serta magasin untuk Glock, Walther, dan M4.
Dalam perkembangan kasus tersebut, pengurus yayasan sekolah disebut menuding mantan Pembina Yayasan, Indra Wargadalem, sebagai pihak yang memiliki seluruh senjata yang ditemukan. Indra disebut telah dipaksa keluar dari kantornya pada April 2026.
Namun, kuasa hukum Indra, Alhadid Endar Putra, membantah tuduhan tersebut. Alhadid hanya mengakui kepemilikan terhadap 995 pucuk senapan angin yang disebut merupakan bagian dari peralatan ekstrakurikuler sekolah dari PT Lokta Karya Perbakin.
Sementara itu, Alhadid membantah bahwa kliennya memiliki sejumlah barang lain yang ditemukan di bekas ruang kantornya. Barang tersebut antara lain beberapa pucuk senjata api, paket yang diduga narkotika jenis sabu, ganja, serta sejumlah keping video bermuatan pornografi.
Alhadid justru mempertanyakan keberadaan barang-barang tersebut di ruangan yang sebelumnya digunakan oleh kliennya.
(dec/spt)
































