Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, Tito mengungkapkan pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran senilai Rp19,8 triliun untuk pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan agnarna. Anggaran itu telah disalurkan sejak pekan lalu tepatnya Rabu (5/8/2026). 

“Dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 tahun 2026, tanggal 5 Agustus, saya ulangi, tanggal 5 Agustus 2026. Itu total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerahnya sebanyak 546, kalau saya tidak salah daerah, sebanyak Rp18,9 triliun,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (10/8/2026). 

Akan tetapi, bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut berbeda dengan penyampaian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bendahara Negara itu menuturkan bantuan kas daerah sebanyak Rp20,5 triliun bagi 490 daerah. 

Dalam kaitan itu, Mantan Kapolri itu menjelaskan dari total Rp19,8 triliun tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebanyak Rp10 triliun dan tambahan anggaran daerah atau top up Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak Rp8 triliun. 

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga. Itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing. Ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” jelas Tito. 

Dia menambahkan, dari anggaran sebanyak Rp18,9 triliun yang digunakan untuk belanja pegawai juga terdapat anggaran pembangunan bagi daerah dengan kondisi fiskal yang lemah khususnya wilayah 3T yakni daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Tito juga memastikan pemerintah hanya akan membayar DBH sebagian atau sebesar Rp10 triliun di tahun ini. Anggaran tersebut sejatinya telah dibayarkan sejak pekan lalu, namun jika masih ada pemda yang belum mendapatkan tambahan anggaran maka akan dibayar pada pekan ini. 

“Oh nggak [dibayarkan DBH semua tahun ini]. Kan udah dibayarkan sebagian. Dibayarkan sebagian terutama untuk belanja. Semua kan harus dihitung juga. Apa nama itu, kebutuhan daerah berapa, kebutuhan nasional berapa,” terang Tito. 

Pemerintah Kurang Bayar DBH Rp70 T di 2024

Tito sebelumnya melaporkan total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp70,2 triliun. 

Jika anggaran tersebut bisa segera dibayarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka persoalan kekurangan dana untuk membayar gaji PPPK akan terselesaikan. 

Hal itu mengemuka dalam rapat Kementerian Dalam Negeri bersama, jajaran asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari seluruh Indonesia bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). 

“Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” kata Tito. 

Mantan Kapolri itu memerinci, DBH kurang bayar hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,5 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.

Total lebih bayar DBH tahun anggaran 2024 mencapai Rp13,3 triliun dengan perincian lebih bayar DBH pajak Rp1,2 triliun; lebih bayar DBH SDA Rp9,6 triliun; dan lebih bayar DBH sawit Rp2,3 triliun. 

Sehingga total kurang bayar DBH setelah dikurangi total lebih bayar DBH mencapai Rp70,2 triliun untuk sebanyak 431 pemerintah daerah (pemda) dengan perincian 31 provinsi; 317 kabupaten, dan 83 kota. 

“Tapi ada daerah-daerah yang DBHnya enggak ada,  dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi,” jelas Tito. 

Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. 

Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.

(ell)

No more pages