OJK juga meminta BTPN Syariah Ventura untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT BTPN Ventura Syariah serta membentuk Tim Likuidasi.
“Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi,” sebut OJK.
Nantinya, pihak Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK.
(ell)
No more pages





























