Kejaksaan Agung juga telah menggeledah rumah Febrie yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/07/2026).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti.
(dov/frg)
No more pages





























