Perangkat terbaru kini mampu melakukan pengenalan wajah dan objek, komunikasi tanpa menggunakan tangan, penerjemahan secara real time, hingga memadukan informasi digital dengan lingkungan fisik melalui spatial computing.
Kemampuan tersebut membuka peluang pemanfaatan di bidang kesehatan, manufaktur, ritel, maupun layanan lapangan, tetapi sekaligus memperbesar risiko terhadap privasi individu.
Hasil kajian menilai bahwa risiko terbesar muncul ketika smart glasses mulai mengumpulkan data biometrik, seperti wajah maupun karakteristik suara (voiceprint).
Pada sejumlah negara, pemrosesan data tersebut telah diatur secara ketat melalui regulasi perlindungan data pribadi.
Di Amerika Serikat, misalnya, Illinois menerapkan Biometric Information Privacy Act (BIPA) yang mewajibkan persetujuan tertulis sebelum data biometrik dikumpulkan, disimpan, atau digunakan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi finansial yang signifikan.
Selain data biometrik, fitur perekaman audio pada smart glasses juga dinilai berpotensi berbenturan dengan aturan wiretapping atau penyadapan.
Purdue mencatat sejumlah negara bagian di AS mewajibkan seluruh pihak dalam percakapan memberikan persetujuan sebelum proses perekaman dilakukan.
Dengan kemampuan smart glasses merekam audio dan video secara bersamaan, penggunaan perangkat tersebut dapat memunculkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kajian itu juga menilai fitur lampu indikator LED yang dipasang produsen sebagai penanda kamera aktif belum cukup menjawab persoalan privasi. Di banyak yurisdiksi, keberadaan lampu indikator tidak otomatis memenuhi kewajiban pemberitahuan maupun persetujuan untuk melakukan perekaman, terutama ketika perangkat digunakan di lokasi yang memiliki ekspektasi privasi tinggi.
Tidak hanya bagi individu, Purdue mengingatkan organisasi dan perusahaan yang mulai mengadopsi smart glasses perlu menyusun kebijakan penggunaan secara jelas.
Rekomendasi Purdue meliputi penilaian kepatuhan terhadap regulasi, penyusunan aturan mengenai lokasi dan kondisi penggunaan perangkat, mekanisme pemberitahuan dan persetujuan, pelatihan bagi pengguna, hingga evaluasi terhadap keamanan penyimpanan serta pemrosesan data oleh vendor perangkat.
Pendekatan tersebut diperlukan agar organisasi tetap dapat memanfaatkan potensi smart glasses untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengabaikan kewajiban perlindungan data pribadi maupun risiko hukum yang terus berkembang seiring semakin luasnya adopsi perangkat wearable berbasis AI.
(fik/wep)
































