Menurut dia, personel Babinsa juga tidak memiliki kompetensi dalam pemungutan pajak.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah baru di bidang perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut aturan mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini sudah dilakukan sejak 2020 dan dilakukan penyempurnaan pada 2026.
Sebagai informasi dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak pada 15 Juli 2026 lalu disebutkan bahwa Ditjen Pajak menunjuk Babinsa/Bhabinkamtibnas untuk membangun jejaring informasi dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, dengan penerapan sistem penilaian sendiri atau self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Tujuannya, untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.
Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu fungsi utama Ditjen Pajak. Pengawasan dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas: 1. pengawasan Wajib Pajak terdaftar; 2. pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan 3. pengawasan wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," demikian tercantum dalam surat edaran Ditjen Pajak.
Selain itu, pendekatan lain ialah penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, dan analisis data yang belum teridentifikasi.
Terakhir, melalui bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
(mfd/ell)




























