Logo Bloomberg Technoz

Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Regulasi tersebut memberikan kepastian bahwa kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh perlakuan khusus melalui pembebasan tarif PKB maupun BBNKB. Dengan demikian, masyarakat memiliki insentif nyata untuk mulai mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan harian.

Hemat Pajak Berkat Insentif Kendaraan Listrik

Aturan mengenai pembebasan pajak dijelaskan secara rinci dalam Pasal 10. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa:

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Selain itu, pemerintah juga mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik melalui ketentuan berikut:

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Melalui aturan tersebut, pemilik Wuling Cortez Darion EV tidak dikenakan kewajiban membayar PKB maupun BBNKB pada saat pembelian kendaraan baru. Sebagai gantinya, konsumen hanya perlu membayar sejumlah komponen administrasi yang termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komponen biaya tersebut meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Berdasarkan simulasi biaya, rincian pengeluaran pada tahun pertama terdiri dari PKB sebesar Rp0 dan BBNKB sebesar Rp0. Selanjutnya terdapat biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, serta penerbitan TNKB sebesar Rp100.000.

Dengan komponen tersebut, total biaya administrasi yang perlu dibayarkan pemilik Wuling Cortez Darion EV pada tahun pertama diperkirakan hanya mencapai Rp443.000.

Besaran biaya tersebut tentu jauh lebih rendah dibandingkan mobil MPV bermesin pembakaran internal yang umumnya masih dikenakan PKB serta BBNKB sesuai ketentuan daerah masing-masing. Pada banyak kasus, total pajak kendaraan konvensional dapat mencapai jutaan rupiah setiap tahun.

Memasuki tahun kedua hingga tahun keempat, biaya yang harus dikeluarkan menjadi semakin ringan. Karena PKB tetap memperoleh insentif sebesar nol persen, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ.

Besaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun adalah Rp143.000. Dengan kata lain, tidak terdapat tambahan komponen pajak lain selama kendaraan masih memperoleh fasilitas pembebasan sesuai regulasi yang berlaku.

Keuntungan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa biaya operasional kendaraan listrik dinilai lebih efisien. Selain menghemat konsumsi energi dibandingkan bahan bakar minyak, biaya administrasi kendaraan juga dapat ditekan secara signifikan.

Pada tahun kelima, pemilik kendaraan akan memasuki siklus perpanjangan STNK sekaligus pergantian pelat nomor kendaraan. Oleh karena itu, terdapat tambahan biaya administrasi dibandingkan pembayaran tahunan biasa.

Rincian biaya lima tahunan terdiri atas PKB sebesar Rp0, SWDKLLJ Rp143.000, biaya perpanjangan STNK Rp200.000, pengesahan STNK Rp50.000, serta penerbitan TNKB sebesar Rp100.000.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, maka total biaya yang perlu dibayarkan pada tahun kelima mencapai sekitar Rp493.000.

Nominal tersebut masih berada di bawah Rp500.000 sehingga tetap tergolong sangat ekonomis untuk sebuah kendaraan keluarga berukuran MPV.

Efisiensi biaya legalitas ini menjadi nilai tambah yang cukup penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai investasi jangka panjang. Selain biaya perawatan yang relatif lebih sederhana, beban pajak kendaraan juga jauh lebih ringan.

Dengan adanya insentif fiskal dari pemerintah, kepemilikan kendaraan listrik kini menjadi semakin menarik. Konsumen tidak hanya memperoleh kendaraan dengan teknologi modern dan ramah lingkungan, tetapi juga menikmati penghematan pengeluaran tahunan.

Wuling Cortez Darion EV memanfaatkan momentum tersebut dengan menghadirkan kendaraan listrik yang menyasar kebutuhan keluarga Indonesia. Kombinasi ruang kabin luas, fitur modern, serta biaya kepemilikan yang rendah menjadikannya salah satu pilihan yang layak dipertimbangkan di segmen MPV listrik.

Melalui simulasi biaya pajak tersebut, terlihat bahwa total pengeluaran tahunan untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan listrik tidak sampai menyentuh angka Rp500.000. Angka tersebut memberikan gambaran nyata mengenai manfaat insentif pemerintah terhadap kendaraan berbasis baterai.

Apabila kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB tetap dipertahankan, kendaraan listrik diperkirakan akan semakin kompetitif dibandingkan kendaraan bermesin konvensional. Selain mendukung program pengurangan emisi, insentif tersebut juga memberikan keuntungan finansial langsung kepada masyarakat yang memilih beralih ke teknologi elektrifikasi.

(seo)

No more pages